Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. PPKM pada akhir desember mendatang masuk dalam kategori level 3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas kegiatan khususnya pada perayaan tahun baru dan natal.
Peraturan ini tentu akan sangat membawa kekhawatiran terhadap para pelaku usaha karena penurunan pelanggan/omzet. Terlebih beberapa pelaku usaha laundry yang mengharapkan jumlah pelanggan yang banyak selama liburan akhir tahun ini. Beruntungnya, untuk jam operasional usaha laundry tetap beroperasi seperti biasa karena ada kebijakan pelonggaran sejumlah tempat usaha demi mempertimbangkan unsur sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
Salah satunya usaha laundry, Pada Minggu 25 Juli 2021 pukul 19.00 WIB, Presiden Jokowi menyebutkan secara khusus usaha laundry tetap beroperasi selama PPKM berlanjut. Sementara untuk peraturan pelonggaran secara detail tetap berpedoman pada peraturan masing – masing daerah.
Di Jakarta sendiri, mengenai peraturan untuk pelaku usaha yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 966/2021 yang mewajibkan berbagai aktivitas usaha termasuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan wajib sudah divaksin.
Baca Juga : Promosi Unik Bisnis Laundry di Masa Pandemi, Begini Caranya
Meski terdapat peraturan pelonggaran, tetap saja para pelaku usaha laundry mengkhawatirkan jumlah pelanggan yang datang. Mengingat mobilisasi dan kegiatan yang dibatasi akan membuat orang jarang beraktivitas dan memungkinkan pakaian kotor semakin berkurang.
Bagi sebagian perangkat negara menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terbukti berhasil menekan angka penyebaran Covid – 19, namun tetap saja masih banyak menuai kontroversi bagi sebagian kalangan masyarakat. Masyarakat menilai, adanya peraturan ini justru membuat masyarakat semakin menderita akibat penurunan omzet dan pelanggan.
Mungkin disaat kondisi PPKM mendatang, ada baiknya sebagai pelaku usaha tetap mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah. Sembari menunggu Peraturan ini usai, pelaku usaha laundry bisa mengembangkan usaha pada ranah digital, digital marketing misalnya. Konsep pemasaran ini terbilang ampuh dan manjur, karena masyarakat banyak waktu untuk mengakses internet.
Solusi yang terbaik untuk pelaku usaha laundry, bisa melalui media sosial seperti instagram dan untuk platform aplikasi bisa gunakan Aplikasi Iziloh sebagai toko online untuk memasarkan usaha laundry dalam jangkauan digital. Terbukti dari pantauan laman website Iziloh.com, jumlah mitra laundry sangat banyak dan tersebar diberbagai kota – kota besar. Ini membuktikan bahwa masih ada peluang mengembangkan usaha disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Aplikasi Iziloh mengharapkan dapat membantu pelaku usaha laundry dalam skala mikro maupun makro dengan fitur – fitur dan promo menarik bagi pelanggan dengan bertujuan mendongkrak jumlah pelanggan. Platform toko online ini juga memudahkan pelanggan dalam mencari outlet laundry sheingga angkat penjualan bisa semakin ditingkatkan.